IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengabulkan empat permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dari empat permohonan yang dikabulkan itu, tiga di antaranya berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Yakni atas nama tersangka Alex Dharma Aditya, Novi Ari Kurniawan dan Mochammad Andri Latif. Sedangkan satu permohonan lainnya atas nama tersangka Deri Ari Anto dari Kejari Payakumbu.
“Sangkaan (tersangka) melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (9/6) malam.
Dia menyampaikan, ada sejumlah alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, khususnya dalam kasus narkoba itu bisa dikabulkan.
Di antaranya, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersangka positif menggunakan narkotika.
“Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, ersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” papar Sumedana.
Selain itu tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari.
Lalu berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.
“Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang,” paparnya lagi.
“Juga ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” tambah Sumedana.(Yudha Krastawan)