Di sisi lain, Sumedana mengatakan, pihak korban tidak akan menggugat atau melanjutkan perkara melalui jalur hukum positif.
“(Ada) kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi; Penghindaran stigma negatif espon dan keharmonisan masyarakat; serta Kepatuhan, kesusilaan dan ketertiban umum,” tambah Sumedana.
Dalam hal ini, Sumedana telah mengutip Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(Yudha Krastawan)