IPOL.ID – Seorang buruh harian lepas, Sutiana bin Sulaeman kembali menghirup udara bebas. Pasalnya tuntutan pidana yang disangkakan terhadap dirinya telah resmi dicabut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Sutiana sebelumnya sempat ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Beruntung kasusnya itu telah dihentikan, setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap dirinya dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Sutiana pun kini dapat berkumpul kembali dengan keluarganya dan melanjutkan kehidupannya seperti sedia kala.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyampaikan, terdapat sejumlah alasan agar permohonan RJ bisa disetujui atau dikabulkan oleh Jampidum
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Sutiana tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada korban maupun kepada orang lain dan sanggup atau bersedia menanggung biaya pengobatan korban,” kata Sumedana di Jakarta, Kamis (8/6).
Di sisi lain, Sumedana mengatakan, pihak korban tidak akan menggugat atau melanjutkan perkara melalui jalur hukum positif.
“(Ada) kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi; Penghindaran stigma negatif espon dan keharmonisan masyarakat; serta Kepatuhan, kesusilaan dan ketertiban umum,” tambah Sumedana.
Dalam hal ini, Sumedana telah mengutip Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(Yudha Krastawan)