Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Lepas Tuntutan Buruh Harian Lepas yang Disangka Melakukan Penganiayaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Lepas Tuntutan Buruh Harian Lepas yang Disangka Melakukan Penganiayaan
HeadlineNews

Kejagung Lepas Tuntutan Buruh Harian Lepas yang Disangka Melakukan Penganiayaan

Bambang
Bambang Published 08 Jun 2023, 18:34
Share
2 Min Read
Tersangka kasus penganiayaan, Sutiana telah melepas rompi tahanan setelah dilepas dari segala tuntutan pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Foto: Dok Jampidum Kejaksaan Agung
Tersangka kasus penganiayaan, Sutiana telah melepas rompi tahanan setelah dilepas dari segala tuntutan pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Foto: Dok Jampidum Kejaksaan Agung
SHARE

Di sisi lain, Sumedana mengatakan, pihak korban tidak akan menggugat atau melanjutkan perkara melalui jalur hukum positif.

“(Ada) kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi; Penghindaran stigma negatif espon dan keharmonisan masyarakat; serta Kepatuhan, kesusilaan dan ketertiban umum,” tambah Sumedana.

Dalam hal ini, Sumedana telah mengutip Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fadil Zumhana., Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kejagung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Seorang buruh harian lepas, Sutiana bin Sulaeman
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article DSC04880 Perkuat Integitas, OJK Terapkan Manajemen Anti Penyuapan dan Optimalkan Whistleblowing System
Next Article Aksi dorong-dorongan antara massa pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan aparat kepolisian kembali terjadi saat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan keluar dari gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis petang (8/6/2023). ANTARA Sidang Luhut Binsar, Massa Pendukung Haris Azhar Saling Dorong depan PN Jaktim

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Fraksi Nasdem yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, Jupiter. Foto: Ist
Politik

NasDem Soroti Tata Kelola BUMD DKI, Temuan BPK Dinilai Masih Mengkhawatirkan

Headline
Terungkap, Percobaan Penculikan Lansia di PIK Dipicu Asmara Tak Direstui
15 Jun 2026, 21:15
Politik
Program Pilah Sampah DKI, Legislator PDIP Sebut Warga Masih Terkendala Sarana Prasarana
15 Jun 2026, 22:59
HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
Gaya hidup
Abang None Cilik Mercure Jakarta Sabang Hadir Lagi dengan Kegiatan Keluarga yang Beragam
16 Jun 2026, 01:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?