IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Kedua saksi yang diperiksa yaitu, RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeanan dan MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
“Kedua saksi diperiksa hari ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (12/6).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Seperti diketahui, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pidana khusus terhadap pihak Ditjen Bea dan Cukai bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Senin (5/6), Kejagung telah memeriksa FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dan PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang pada Ditjen Bea dan Cukai.
Kejagung juga pernah memeriksa AM selaku Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta pada Senin (29/5).
Kemudian pemeriksaan disusul terhadap BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (1/5).(Yudha Krastawan)