Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jakpus Cokok Terpidana Perpajakan Usai Bersaksi di Persidangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Jakpus Cokok Terpidana Perpajakan Usai Bersaksi di Persidangan
Hukum

Kejari Jakpus Cokok Terpidana Perpajakan Usai Bersaksi di Persidangan

Iqbal
Iqbal Published 13 Jun 2023, 18:55
Share
2 Min Read
Terpidana perpajakan, Leo Siswanto saat dieksekusi ke Rutan Salemba Jakarta Pusat. Foto: Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Terpidana perpajakan, Leo Siswanto saat dieksekusi ke Rutan Salemba Jakarta Pusat. Foto: Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
SHARE

Selanjutnya, Bani mengatakan, JPU telah memanggil terpidana Leo Siswanto untuk bersaksi dalam perkara pajak atas nama Toni Budiman. Saat itu, Leo hadir pada Senin (12/6) sekira pukul 19.00 WIB.

“Setelah memberikan kesaksian, tim eksekutor langsung mengamankan terpidana untuk dilakukan eksekusi badan sesuai dengan putusan MA, 28 November 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, terpidana harus menjalani pidananya selama tiga tahun penjara,” paparnya.

Selain kurungan badan, Leo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp634 miliar. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terpidana harus menjalani kembali hukuman selama tiga tahun penjara,” tandasnya. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejari jakarta pusat, pajak, PN Jakpus, Rutan Salemba, terpidana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Warga mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Pengembangan Ide Kreatif dan Inovatif pada bank sampah di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Johar Berseri, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (13/6) siang. Foto: Ist Masyarakat Johar Baru Diedukasi Aktifkan Bank Sampah
Next Article Dirjen Pendis Ali Ramdhani Kabar Gembira, Kemenag Buka Beasiswa Kuliah Satu Semester di Luar Negeri, Ini Syaratnya

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?