Selanjutnya, Bani mengatakan, JPU telah memanggil terpidana Leo Siswanto untuk bersaksi dalam perkara pajak atas nama Toni Budiman. Saat itu, Leo hadir pada Senin (12/6) sekira pukul 19.00 WIB.
“Setelah memberikan kesaksian, tim eksekutor langsung mengamankan terpidana untuk dilakukan eksekusi badan sesuai dengan putusan MA, 28 November 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, terpidana harus menjalani pidananya selama tiga tahun penjara,” paparnya.
Selain kurungan badan, Leo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp634 miliar. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terpidana harus menjalani kembali hukuman selama tiga tahun penjara,” tandasnya. (Yudha Krastawan)
