Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jakpus Cokok Terpidana Perpajakan Usai Bersaksi di Persidangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Jakpus Cokok Terpidana Perpajakan Usai Bersaksi di Persidangan
Hukum

Kejari Jakpus Cokok Terpidana Perpajakan Usai Bersaksi di Persidangan

Iqbal
Iqbal Published 13 Jun 2023, 18:55
Share
2 Min Read
Terpidana perpajakan, Leo Siswanto saat dieksekusi ke Rutan Salemba Jakarta Pusat. Foto: Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Terpidana perpajakan, Leo Siswanto saat dieksekusi ke Rutan Salemba Jakarta Pusat. Foto: Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengeksekusi terpidana kasus perpajakan Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.

“Eksekusi tersebut dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MA-RI) Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Bani Immanuel Ginting di Jakarta, Selasa (13/6).

Diketahui, Leo pernah dibebaskan dari segala tuntutan pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tak mau menyerah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya hukum kasasi hingga akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Untuk melaksanakan putusan tersebut l, kemudian diterbitkan-lah Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48) Nomor: Print-30/M.1.10/Fu.2/01/2023 tanggal 20 Januari 2023,” ujar Bani

Baca Juga

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya. (foto istimewa)
Legislator Golkar Soroti Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta
Retribusi Sampah Disebut Jadi Potensi Sektor Pajak untuk Pendapatan Daerah
Bayar PBB Tanpa Ribet di Super Apps BRImo, Dapat Cashback hingga 13 Persen

“Namun dikarenakan terpidana berada diluar penjara, maka dilakukan pencarian di kediaman terpidana yang berada di Lampung. Namun terpidana belum juga ditemukan,” sambungnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejari jakarta pusat, pajak, PN Jakpus, Rutan Salemba, terpidana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Warga mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Pengembangan Ide Kreatif dan Inovatif pada bank sampah di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Johar Berseri, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (13/6) siang. Foto: Ist Masyarakat Johar Baru Diedukasi Aktifkan Bank Sampah
Next Article Dirjen Pendis Ali Ramdhani Kabar Gembira, Kemenag Buka Beasiswa Kuliah Satu Semester di Luar Negeri, Ini Syaratnya

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
HeadlineNasional
BMKG Peringatkan Dampak Siklon Hagupit, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Daerah
09 May 2026, 10:57
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?