Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Ogan Ilir Tahan Tiga Komisioner Bawaslu Terkait Korupsi Dana Hibah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Ogan Ilir Tahan Tiga Komisioner Bawaslu Terkait Korupsi Dana Hibah
Hukum

Kejari Ogan Ilir Tahan Tiga Komisioner Bawaslu Terkait Korupsi Dana Hibah

Farih
Farih Published 01 Jun 2023, 22:45
Share
2 Min Read
50a37e58 3b44 4800 a5ca 9f2d5955a81a
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir tahan tiga anggota Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada. Foto: Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020. Ketiga tersangka merupakan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.

“Yakni, DI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, I selaku Komisioner dan K selaku Komisioner,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar melalui keterangannya, Kamis (1/6).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejari Ogan Ilir langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

“Penahanan para tersangka dilakukan oleh penyidik pidana khusus selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Mei 2023,” jelas Ario.

Sebelum ditetapkan tersangka, ketiga Komisioner Bawaslu ini pernah diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, kemudian ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp7.401.806.543.

Hal itu berdasarkan fakta persidangan yang termuat dalam nota pendapat penuntut umum dan hasil gelar perkara (ekspos) oleh tim penyidik.

Juga berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022.

“Bahwa tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” pungkas Ario.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejari ogan ilir, komisioner bawaslu, korupsi dana hibah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article efc64b9e 54bc 4464 96c4 6b2f74c0a05a BP2MI Gagalkan Pengiriman Puluhan Calon PMI Ilegal dari Hotel di Senen ke Arab
Next Article balii Bule Jerman yang Bugil saat Pementasan Tari di Bali Dideportasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Ekonomi
Maxim Indonesia Merayakan Ulang Tahun Ke-8 Dengan Mengecat Sekolah, Mengajar Bahasa Inggris, Dan Membantu Masyarakat
09 Jun 2026, 07:23
HeadlineNasional
Bahas  revisi Undang-Undang (RUU) Polri, DPR dan Pemerintah Sepakat terkait Perubahan batas usia Pensiun Anggota Polri
09 Jun 2026, 08:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?