IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Tahun 2017-2019.
Ketiga tersangka baru itu berinisial HA selaku Direktur Utama PDAM Kota Makassar 2018-2019, TP selaku Plt Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar 2018-2019 dan AA sebagai Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar 2019-2020.
“Penetapan ketiga tersangka baru itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi melalui keterangannya, Selasa (13/6) malam.
Selanjutnya ketiga tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar.
“Penahanan tersebut terhitung sejak 13 Juni 2023 hingga 2 Juli 2023,” jelas Soetarmi.
Atas penetapan tiga tersangka baru itu, maka total sudah lima tersangka yang ditetapkan dalam korupsi PDAM Kota Makassar. Sebelumnya, Kejati Sulsel juga menetapkan dua tersangka yaitu, HYL selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015-2019 IA selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017-2019.
HYL dan IA diduga melakukan penyimpangan dana sebesar Rp20,3 miliar, untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016-2019.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Yudha Krastawan)