IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung terus bergerak memburu terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kali ini, tim gabungan dibawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, menangkap seorang buronan kasus tindak pidana pidana penipuan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
“Terpidana atas nama Andi Awaluddin Buchri, diamankan di sebuah perumahan cluster, Jalan Mamiri Residence, Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 15.59 WITA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (22/2/2024). Saat diamankan, Andi yang masih mengenakan baju gamis langsung digelandang ke dalam mobil oleh tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Sulawesi Selatan tersebut.
Ketut menjelaskan, berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor: 680 K/Pid/202, Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat perbuatan tersebut, terpidana (Andi Awaluddin Buchri) divonis pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketut yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali ini.
Sayangnya semenjak divonis bersalah, Andi tidak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Padahal, terpidana tersebut sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan,” tandas Ketut.
Dia mengimbau kepada seluruh buronan yang sudah masuk DPO untuk segera menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya. (Yudha Krastawan)