IPOL.ID – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebut status tersangka ASF ditetapkan pada Jumat, 29 Mei 2026, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Saat ini, ASF telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi, Sabtu (30/5).
Kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah calon jemaah yang merasa keberangkatan umrah mereka tak kunjung jelas.
Polisi mencatat sedikitnya terdapat dua laporan resmi dengan total korban mencapai sekitar 128 orang. Kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp12,14 miliar.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” jelasnya.
