Farhan dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, serta pencucian uang yang mengacu pada Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Metro Jaya saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan mendalami keterangan saksi, alat bukti, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyelewengan dana umrah tersebut.
Untuk menampung laporan tambahan, kepolisian juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Travel dengan melapor ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141.
“Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” katanya. (far)
