IPOL.ID – Selebgram Karin Novilda atau Awkarin mengembalikan uang saku sebesar Rp10 juta kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel, Senin (29/6/2026).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan uang tersebut sebelumnya diterima Awkarin saat bekerja sama dengan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
“Saksi menyerahkan uang saku sebesar Rp10.000.000 yang diterima kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan,” ujar Andaru, Selasa (30/6/2026).
Selain menyerahkan uang tersebut, Awkarin juga menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 33 pertanyaan untuk menggali keterangan terkait perkara yang sedang diselidiki.
“Pada pukul 16.30 WIB sampai 19.45 WIB telah dilakukan pemeriksaan saksi KN (Awkarin) sebanyak 33 pertanyaan,” kata Andaru.
Sementara itu, kuasa hukum Awkarin, Artahsasta, menjelaskan kliennya mengakui menerima uang saku dari Hanania Travel untuk perjalanan umrah. Namun, uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik sebagai bentuk kerja sama dalam proses hukum.

