Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana yang disetor calon jemaah diduga digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan umrah, termasuk membayar sejumlah influencer untuk mempromosikan paket perjalanan.
Tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP serta Pasal 607 KUHP. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.(Vinolla)

