IPOL.ID – Guna mencegah kasus tindak kekerasan di sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) pada masing-masing satuan pendidikan.
Hal tersebut diutarakan oleh Kabid SD Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Salikun bahwa pembentukan TPPK tersebut sebagai langkah pencegahan kasus kekerasan di sekolah.
“Ini sebagai langkah awal kemudian kami ikuti sosialisasi dan Bimtek (bimbingan teknis) kepada seluruh warga di satuan pendidikan,” ungkap Salikun pada awak media di Jakarta, Kamis (22/2).
Tim TPPK pada masing-masing satuan pendidikan itu sedianya bakal bertugas memberikan edukasi terkait pencegahan kekerasan kepada para guru, peserta didik, serta orangtua murid.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Sesuai komitmen dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Ada tiga hal yang harus kita tuntaskan, pertama adalah kekerasan, kedua, intoleransi, dan kekerasan seksual,” ujar Salikun.
Mengacu pada Permendikbud tersebut TPPK juga bertugas menerima, menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan, memberikan sanksi, hingga pendampingan terhadap korban.
Diharapkan dengan adanya edukasi dan sosialisasi yang diberikan, kasus kekerasan seperti perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kekerasan seksual tidak terjadi tidak terulang lagi di lingkungan sekolah.
“Kita terus menerus membangun TPPK di satuan pendidikan. Ini adalah komitmen Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mohon bantuannya semua masyarakat bisa mendukung program ini,” harap Salikun. (Joesvicar Iqbal)