Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemendagri Ingatkan Camat dan Lurah Harus Netral di Pemilu 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Kemendagri Ingatkan Camat dan Lurah Harus Netral di Pemilu 2024
Politik

Kemendagri Ingatkan Camat dan Lurah Harus Netral di Pemilu 2024

Farih
Farih Published 15 Jun 2023, 10:44
Share
2 Min Read
Kemendagri Ingatkan Camat dan Lurah Harus Netral di Pemilu 2024
Sekje) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro. Foto: Kemendagri
SHARE

IPOL.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mewanti-wanti camat dan lurah harus netral dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Menurutnya, regulasi telah mengatur dengan jelas mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Karena aturannya sudah jelas, kita itu harus netral, tidak boleh berpihak, mana yang berpihak pun sudah dijelaskan, apa yang boleh dan tidak boleh, tinggal menjalankan aturannya di lapangan,” kata Suhajar dalam keterangannya dikutip Kamis (15/6).

Meski begitu, Suhajar menyadari masih ada camat dan lurah yang belum mampu bekerja secara profesional dengan menjaga netralitasnya.

Hal ini misalnya terjadi pada Pilkada Serentak 2020 yang masih diwarnai pelanggaran oleh camat dan lurah.

Berdasarkan data KASN, pelanggaran netralitas yang melibatkan camat dan lurah beserta jajarannya pada Pilkada Serentak 2020 sebanyak 189 pelanggaran atau 11,9 persen.

Jenis pelanggaran tersebut beragam dari mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, kampanye/sosialisasi di media sosial seperti posting/like/komentar, menghadiri deklarasi bakal calon, hingga menjadi peserta kampanye.

Suhajar membeberkan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam menjaga netralitas camat dan lurah.

Pertama, camat dan lurah harus berintrospeksi diri karena regulasi sudah mengatur dengan jelas. Mereka harus memiliki prinsip yang kuat dalam menjaga netralitas.

Kedua, mendorong partai politik agar tidak melibatkan ASN termasuk camat dan lurah dalam berpolitik.

Ketiga, jajaran pengawas seperti Bawaslu, KASN, BKN, Kementerian PANRB, dan Kemendagri harus tegas dalam memberikan sanksi kepada camat maupun lurah yang melanggar.

“Peran KASN dan Kemendagri kita menjaga ini dengan objektif menegakkan aturan ini yang bermuara pada sanksi, kita juga perlu pikirkan reward,” katanya.

Perlu juga memperkuat pendidikan politik kepada masyarakat agar semakin cerdas dalam memilih calon pemimpin.

Dengan begitu, masyarakat tidak akan memilih calon pemimpin yang melibatkan ASN untuk memperoleh kemenangannya.

Suhajar juga menekankan agar camat dan lurah tidak perlu khawatir bekerja secara profesional dengan menjaga netralitasnya.

Berdasarkan pengalamannya, ASN yang mampu terus bertahan di tengah dinamika gelombang politik, sebagian besar adalah yang bekerja secara profesional.

Mereka, kata Suhajar, siklus kariernya akan naik dan stabil, berbeda dengan ASN yang menggadaikan netralitasnya yang cenderung kariernya akan tenggelam. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: camar, lurah, pemilu 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PNM Dikunjungi 40 Asian Financial Leader Studi Banding ke PNM, Delegasi Asian Financial Leaders Program (AFLP) Terpukau Skema Pemberdayaan Perempuan Lewat Program Mekaar
Next Article get 3 Bursa Transfer Liga 1, Persija Masih Beburu Pemain Asing

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?