Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Didesak Periksa Wajib Pajak Terkait Perkara Rafael Alun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Didesak Periksa Wajib Pajak Terkait Perkara Rafael Alun
Hukum

KPK Didesak Periksa Wajib Pajak Terkait Perkara Rafael Alun

Farih
Farih Published 02 Jun 2023, 22:40
Share
2 Min Read
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. FotoIPOL.ID
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa wajib pajak yang pernah dilayani Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan bekas pejabat Ditjen Pajak yang ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

“Misalkan ini dari wajib pajak, itu bisa saja diduga masih ada sisa-sisa, atau dugaan yang sebenarnya akan diberikan kepada Rafael, tapi masih belum tersalurkan misalnya. Karena bisa saja memang sisa atau bisa jadi ada kemungkinan akan diberikan ketika sudah pensiun misalnya,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi wartawan, Jumat (2/6).

Hal itu, menurut Boyamin, merujuk pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi perbuatan rasuah bukan hanya dalam bentuk uang, melainkan pemberian janji dan sebagainya.

“Maka menurut saya perlu didalami dan perlu ditelusuri dari wajib pajak-wajib pajak yang diurusi,” ujar Boyamin.

Sebelumnya, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, KPK seharusnya mudah melacak wajib pajak yang diduga tersangkut kasus Rafael.

“Dari siapa suap didapat?. Mudah, caranya memeriksa seluruh pekerjaan pajaknya baik yang berkaitan dengan orang per orang maupun korporasi,” ungkap Fickar kepada ipol.id belum lama ini.

“Nah pihak-pihak inilah yang diduga mendapat kemudahan pajak karena menyuap RAT (Rafael Alun Trisambodo) ini sangat mudah melacaknya,” sambung Fickar.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, Rafael Alun Trisambodo, wajib pajak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 8a01960c 29d4 4aec 86eb 76825aa605f1 Ibu-Ibu di Garut Dibekali Pelatihan Wirausaha, Buat Bakso Aci Layak Jual
Next Article 1c2879ea 4337 403f 9367 8309b473a2b1 Relawan Santri Pendukung Capres Ini Edukasi Warga Jatinegara Soal Pemulasaraan Jenazah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
BNI
BNI Dukung Festival Seni MSI 2026, Dorong Ekonomi Kreatif
22 Jul 2026, 19:25
Jakarta Raya
Baco Ingatkan Dampak Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 triliun
22 Jul 2026, 21:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?