IPOL.ID – KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengaturan vonis kasasi yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Kedua hakim agung itu yakni Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dan Hakim Agung Prim Haryadi.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Keduanya dipanggil sebagai saksi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6).
Namun, Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan untuk kedua hakim tersebut.
Diketahui Hasbi Hasan telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap di MA bersama mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
Keduanya disebut menerima aliran dana Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, pihak yang berperkara di MA. (far)