Sementara, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan menyusul ditemukannya bukti permulaan yang cukup oleh penyidik.
Dalam hal ini terkait pengusutan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang diduga ikut terjerat dugaan kasus korupsi terkait dana penyertaan modal Perusda Benuo Taka.
“Dalam penyidikan perkara suap dengan tersangka AGM dkk, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Ali Fikri.(Yudha Krastawan)