IPOL.ID-Pendaftarannya Capres baru dibuka pada 1 Oktober 2023 mendatang. Karenanya, KPU RI tidak bisa melarang siapa pun hingga masa pendaftaran dibuka bagi capres.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ ari menyikapi sejumlah pertanyaan terkait dengan Bacapres yang mulai belusukan.”Kan belum mendaftar. Jadi, orang-orang ini bukan siapa-siapa bagi KPU,” kata Hasyim.
Sosok yang telah diusung menjadi Bacapres, kata dia tidak bisa dikenakan sanksi lantaran belum diatur resmi didalam sebuah regulasi termasuk dalam peraturan PKPU. “Yang bersangkutan belum siapa-siapa, bagaimana kita mau ngatur ya kan,” jelasnya.
Hasyim mengatakan, kegiatan yang dilakukan Bacapres itu tidak melanggar aturan kampanye. Sebab, saat ini belum masuk tahap kampanye. Selain itu, pasangan calon yang terdaftar di KPU juga belum ada. “Calon aja belum ada mana bisa disebut kampanye,” imbuhnya.(sofian)