IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan hari ini telah memanggil presenter Brigita Manohara. Brigita sedianya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.
“Betul hari ini dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
Ali belum menjelaskan lebih rinci pemeriksaan Brigita. Namun, ia memastikan yang bersangkutan sudah berada di Gedung Merah Putih.
“Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” sambung dia.
Sebelumnya, Brigita diduga menerima uang sebesar Rp480 juta dari Bupati Mamberamo, Ricky Ham Pagawak. Namun uang tersebut sudah dikembalikan ke rekening penerimaan KPK.
Di lain pihak, KPK sudah menyita mobil dan rumah yang berada di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Aset itu diduga adalah milik Ricky Ham Pegawak yang juga pernah menjadi buronan KPK.(Yudha Krastawan)