IPOL.ID – Masalah alih fungsi lahan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur terus bertambah.
Tidak hanya kasus alih fungsi lahan di TPU Prumpung untuk jemuran, kandang hewan ternak, parkiran kendaraan, hingga pasar yang dikeluhkan ahli waris karena menggunakan petak makam.
Berdasar komentar warga pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang menanggapi laporan nomor JK2306120161, lahan di TPU Prumpung turut digunakan menjadi tempat arena sabung ayam.
“Masih banyak tempat aduan ayam,” ungkap seorang warga yang merahasiakan identitasnya pada aplikasi Jaki.
Komentar warga pada aplikasi Jaki tersebut pun bukan isapan jempol, Ketua RW 03 Cipinang Besar Utara, Sopan Purnomo membenarkan adanya alih fungsi lahan untuk sabung ayam.
Bahkan menurut Sopan, alih fungsi lahan di TPU Prumpung yang dikelola Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta DKI Jakarta untuk arena sabung ayam sudah lama terjadi.
“Benar, sudah (lama ada arena sabung ayam di TPU Prumpung),” kata Sopan di Jakarta, Jumat (16/6).