IPOL.ID– Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan keputusan penting terkait sistem pemilu besok, Kamis (15/6).
Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, apa pun putusan MK, tahapan Pemilu 2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal.
“Penyelenggaraan Pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/6).
Dia menyebut, KPU tetap akan melaksanakan Pemilu di 14 Februari 2024.”Insha Allah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022,” ujarnya
Idham menuturkan, KPU akan menghadiri sidang putusan sistem pemilu besok. Dikarenakan persidangan di masa transisi covid, sidang akan dilakukan secara daring
“Mengingat persidangan diselenggarakan di masa transisi endemi COVID-19, jadi memungkinkan hadir secara daring,” tuturnya.
Seperti diketahui, permohonan uji materi berisi sejumlah permintaan. Yakni meminta hakim MK menyatakan sistem proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu, bertentangan dengan konstitusi. (Sofian)