Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Musisi Senior Harry Sabar Tuntut Royalti yang Gunakan Lagunya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Musisi Senior Harry Sabar Tuntut Royalti yang Gunakan Lagunya
News

Musisi Senior Harry Sabar Tuntut Royalti yang Gunakan Lagunya

Farih
Farih Published 24 Jun 2023, 17:14
Share
2 Min Read
e1ba37ca fa9a 498d 93b0 261110e7c032
Musis senior Harry Sabar saat jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat. Foto Sofian/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Musisi senior Harry Sabar akan menindak pihak-pihak yang menggunakan karya-karya musisinya dengan tanpa izin.

“Mulai saat ini kita akan mulai melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menggunakan ataupun menggandakan karya-karya ayah saya dengan tanpa izin, karena ini merupakan pelanggaran hak cipta. Kita punya tim lawyer. Kita akan menegakkan hukum,” kata Geraldy, putra sulung Harry Sabar dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6).

Nama Harry Sabar melejit di awal tahun 1980an melalui lagu Bayang Pesona. Sejak itu hingga saat ini Harry telah menciptakan sekitar 242 lagu yang tak hanya dinyanyikan sendiri olehnya, tetapi juga oleh penyanyi-penyanyi seperti Anita Sarawak, Andi Mariem Matalata, Benyamin S, Atiek CB, Helly Gaos, dan Chrisye.

Karya-karya Harry juga menjadi soundtrack sejumlah film layar lebar dan sinetron, di antaranya Catatan si Boy I dan II, Misteri Gunung Merapi dan Saur Sepuh.

“Banyak sekali lagu-lagunya yang digunakan pihak lain tanpa seizin dan bahkan tanpa sepengetahuannya, dan dia tidak mendapatkan sepeser pun atas penggunaan lagu-lagunya itu,” katanya.

Lagu Lenggang Jakarta yang dipopulerkan Andi Mariem Matalata misalnya, pernah digunakan Pemprov DKI Jakarta dalam pertunjukan Air Mancur Bernyanyi, dan dinyanyikan Rossa saat promosi ASEAN.

Geraldy bahkan membeberkan kalau saat ini lagu-lagu Harry seperti Bayang Pesona, Bidadariku, Lentera dan Ikatan Jiwa muncul di Spotify, dan dirilis dengan menggunakan teknologi AI (artificial inteligence).

Tak hanya itu, Selebgram berinisial KN juga menggunakan lagu Lenggang Jakarta untuk salah satu kontennya.

“Saya mengadakan konferensi pers ini karena didorong oleh keprihatinan keluarga atas kondisi saya saat ini, dan tidak adanya penghargaan dari orang-orang yang menggunakan karya saya,” kata Harry.

Pakar hukum HAKI Adi Supanto mengatakan, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebenarnya telah mengatur tentang penggunaan karya seseorang, seperti harus izin kepada penciptanya, mencantumkan nama pencipta dan hasil karyanya saat karya digunakan, dan memberikan royalti.

“Royalti itu bahkan harus diberikan hingga 70 tahun setelah si pencipta meninggal dunia,” katanya. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: harry sabar, royalti
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petenis Indonesia, Justin Barki (23) bersama Thiemo de Bakker (34) menjuarai ganda seri kedua Harum Energy Mens World Tennis Tour 2023. Sudahi Padangan India, Justin Barki /Thiemo de Bakker rajai Seri Kedua Harum Energy Men’s World Tennis Tour
Next Article erick thohir PSSI Belum Terima Surat Remsi Soal Penunjukan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-17

TERPOPULER

TERPOPULER
BNI terus memperkuat perannya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar global lewat BNI Xpora. Foto: Dok BNI
Ekonomi

Menteri Maman Tegaskan Tarif PPh Final UMKM Tidak Berubah

Nusantara
Polda Lampung Bongkar 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
04 Jun 2026, 07:00
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Kamis 4 Juni 2026
04 Jun 2026, 07:24
Ekonomi
Ekspor yang Besar Membantu PT Mayora Indah Tbk Menghadapi Kenaikan Harga Bahan Baku dan Bahan Bungkus
04 Jun 2026, 18:41
Gaya hidup
Kelainan Saluran Kemih Anak Bisa Dideteksi Sejak Dalam Kandungan
04 Jun 2026, 09:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?