IPOL.ID – PDI Perjuangan menyatakan patuh dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sistem pemilihan umum (pemilu) tetap proporsional terbuka.
“Prinsipnya, kami siap dan patuh terhadap putusan MK,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah dalam keterangan dikutip Jumat (16/6).
Said melanjutkan PDIP telah ditempa sejarah untuk mengikuti sistem pemilu dan konversi suara yang bermacam-macam.
Bagi partai berlogo banteng mocong putih ini, pemilu sangat penting karena bertujuan menguatkan institusi demokrasi.
Hal itu, kata Said terkait menguatkan sistem kepartaian sebagai lembaga politik yang berkewajiban menjalankan kaderisasi, pendidikan politik, dan peserta pemilu yang dengan kekuasaan politik sangat menentukan arah perjalanan bangsa dan negara ke depan.
“Karena itu, jangan sampai sistem pemilu mengerdilkan sistem kepartaian dengan mengokohkan watak individualisme,” ucap Said.
Menurutnya, Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, perlu menekankan setiap caleg harus dibuktikan mengikuti berbagai jenjang kaderisasi kepartaian sebagai syarat pencalonan.
Langkah seperti ini, tambah Said, akan semakin menanamkan dan mengokohkan sistem kaderisasi oleh partai-partai. Langkah tersebut juga akan menekan perekrutan figur-figur dengan cara instan, tanpa melalui proses panjang dalam kepartaian.
“Sistem pemilu dengan sistem proporsional terbuka kami terima dan kami jalankan, namun ada sejumlah kelemahan yang menyertainya, dan harus kita perbaiki bersama-sama ke depan,” ujar dia.
Seperti diketahui, sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan. (far)