Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelajar SMP Dilaporkan ke Polda Jambi, Kejati Buka Suara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Pelajar SMP Dilaporkan ke Polda Jambi, Kejati Buka Suara
News

Pelajar SMP Dilaporkan ke Polda Jambi, Kejati Buka Suara

Farih
Farih Published 06 Jun 2023, 15:14
Share
2 Min Read
8c832744 f2b6 433e 87de 790f2d729dcd
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth. Foto: Seksi Penkum Kejati Jambi
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi buka suara mengenai pemberitaan yang viral di media sosial terkait seorang anak SMP Syarifah Fadiyah Alka yang dilaporkan ke Polda Jambi.

Diketahui, Syarifah dilaporkan oleh Jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra yang kini menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi.

Syarifah dilaporkan kepada pihak berwajib menyusul kritikannya terhadap Pemkot Jambi melalui media sosial beberapa waktu lalu.

“Perlu kami sampaikan bahwa Muhammad Gempa Awaljon Putra, sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023,” ujar Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth melalui keterangannya, Selasa (6/6).

Oleh karena itu, Nophy menegaskan bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra, sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.

Pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan pun bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi.

“Dengan demikian tindakan dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan,” tegas Nophy.

Meskipun demikian, Kejati Jambi akan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku/keluarga dengan Pemkot.

“Sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua,” pungkas Nophy.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jambi, kejati jambi, polda jambi, smp jambi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article erick 1 10 Persen Hasil Penjualan Tiket di Surabaya Bakal Disumbangkan ke Palestina
Next Article chili Ibu Kota Chili Kewalahan Hadapi Polusi Udara yang Parah

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineHukum
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
14 May 2026, 22:53
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?