IPOL.ID – Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Katarina Endang Sarwestri menegaskan bahwa pengamanan pembangunan strategis oleh pihaknya bukan untuk menghapuskan pertanggungjawaban hukum oleh stakeholder.
“Perlu kami laporkan, bahwa pengamanan dalam rangka pengamanan pembangunan strategis bukan bertujuan menghapuskan stakeholder yang bersangkutan dari pertanggungjawaban baik secara perdata, administrasi dan/atau pidana atas perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan,” katanya seperti dikutip keterangannya pada Rabu (28/6).
Menurut dia, lanjutnya, pengamanan pembangunan strategis bertujuan meminimalisir praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis yang dikawal.
“Sehingga (pembangunan strategis) dapat berjalan lancar serta sesuai target operasi yang telah ditetapkan oleh Tim PPS,” ujar Katarina.
Sebelumnya, Katarina juga menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, Selasa (27/6).