IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta lebih berperan aktif menangani kecurangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terutama yang terkait politik uang atau money politik. Permintaan tersebut dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kejaksaan Agung dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Raker tersebut khusus membahas persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Dalam rapat kerja tersebut, Komite I DPD RI mendorong Kejaksaan Agung dengan untuk lebih berperan aktif dalam menangani kecurangan Pilkada,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dilansir Sabtu (25/5/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni.
Selanjutnya, Komite I DPD RI pun mendorong agar penanganan kecurangan Pilkada tersebut ditangani oleh Koprs Adhyaksa melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Hal itu guna mewujudkan pilkada yang berkualitas, aman, tertib, adil, dan damai,” ujar Ketut.
Di sisi lain, Komite I DPD RI meminta Kejaksaan Agung untuk terus meningkatkan pelaksanaan Restorative Justice dalam melaksanakan penegakan hukum.
“Kejaksaan juga diminta untuk melakukan penuntutan yang tepat terhadap pelaku korupsi hingga mendorong perampasan aset para koruptor,” lanjut Ketut.
Kemudian, Kejaksaan juga diminta untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). “Kerjasama tersebut dalam rangka pencegahan pelanggaran hukum dengan mengedepankan pendekatan asistensi di desa,” tambah Ketut yang kini juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali. (Yudha Krastawan)