IPOL.ID – Pengambilan ganti kerugian (Konsinyasi) pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi yang berlokasi di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Depok berjalan mulus.
Proses penyerahan konsinyasi langsung disampaikan Ketua PN Depok Ridwan dan jajarannya pada Rabu, 14 Juni 2023 di aula setempat.
Empat konsinyasi diberikan setelah adanya surat keputusan penetapan oleh PN Depok. Pertama dengan Nomor: 29/PDT-P KONS/2022/PN.DPK. Kedua, Nomor: 30/PDT.P-KONS/20222. Ketiga, Nomor: 31/PDT-P KONS/2022/PN.DPK, dan keempat 32/PDT-P KONS/2022/PN.DPK.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan yang hadir sekaligus menyaksikan penyerahan konsinyasi tersebut menjelaskan, dilangsungkannya konsinyasi setelah adanya surat pengantar pengambilan ganti kerugian pada 26 Mei 2023.
Dengan rincian Surat Nomor: AT.02.02/597-32.76/V/2023 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kota Depok selaku pelaksana pengadaan tanah pengadaan pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi terhadap PT Wahana Wisma Permai (WWP) yang berkedudukan di Jalan Cakra Raya Blok T Nomor 1 Perumahan Wisma Cakra, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.