Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Keluarga Bos Rental Mobil Ilyas Ajukan Fasilitasi Ganti Rugi ke LPSK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Keluarga Bos Rental Mobil Ilyas Ajukan Fasilitasi Ganti Rugi ke LPSK
Hukum

Keluarga Bos Rental Mobil Ilyas Ajukan Fasilitasi Ganti Rugi ke LPSK

Farih
Farih Published 08 Jan 2025, 23:00
Share
3 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
Kantor LPSK Jakarta. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Keluarga dari bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengungkapkan, berdasarkan berkas permohonan pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dalam bentuk pendampingan hukum dan restitusi atau ganti rugi.

“Ada salah satu anak yang mengajukan restitusi. Mengajukan restitusi satu orang, mewakili orang tuanya yang meninggal dunia,” ujar Susilaningtias pada awak media di kantor LPSK Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).

Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi yaitu ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Dalam prosesnya LPSK bakal menghitung nilai restitusi akibat tindak pidana dialami, hasil penghitungan lalu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan dalam tuntutan.

Nantinya majelis hakim menangani perkara lah yang memutuskan apakah akan mengabulkan restitusi tersebut, dan bila dikabulkan maka terpidana wajib membayarkan ganti rugi.

Selain restitusi, pihak keluarga Ilyas juga mengajukan permohonan perlindungan dalam bentuk pendampingan selama proses hukum berjalan sejak tingkat penyidikan hingga peradilan.

Hingga kini total sudah enam orang terkait kasus penembakan Ilyas yang sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, terdiri dari korban dan saksi-saksi mengetahui kasus.

“Mereka (enam pemohon) mengajukan permohonan untuk pendampingan ya dalam setiap proses peradilan pidana. Ketika ada pemeriksaan mereka minta didampingi,” kata Susilaningtias.

Terkait ancaman, LPSK menyebutkan, hingga kini belum menerima informasi terkait ada atau tidaknya ancaman didapat korban dan saksi-saksi kasus penembakan Ilyas.

LPSK menyatakan juga terbuka bila nantinya keluarga Ramli Abu Bakar, rekan Ilyas yang juga tertembak di rest area KM 54 Tol Tangerang-Merak mengajukan permohonan perlindungan.

Susilaningtias menambahkan, bila nantinya pihak keluarga Ramli mengajukan permohonan maka LPSK akan melakukan penelaahan untuk memastikan kasus dan bentuk perlindungan diberikan.

“Apakah memang membutuhkan bantuan (pembiayaan) medis atau sebagainya. Ini yang masih juga kami menunggu permohonan dari korban dan keluarga yang lain,” tukasnya.

Sebelumnya, bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman dan rekannya Ramli Abu Bakar menjadi korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025).

Awal kejadian itu Ilyas dibantu Ramli dan sejumlah saksi hendak mengamankan unit mobil Honda Brio berpelat B 2694 KZO yang digelapkan oleh seorang penyewa.

Mobil tersebut sudah beberapa kali berpindah tangan atau dijual, bahkan dua dari tiga GPS yang dipasang sudah dilucuti hingga akhirnya kendaraan dimiliki seorang oknum anggota TNI AL.

Setelah mendapati titik keberadaan mobil berdasar GPS berada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak mereka lalu menuju lokasi, nahas di lokasi Ilyas dan Ramli justru tertembak oknum anggota TNI AL.

Selain tiga oknum anggota TNI AL yang sudah diamankan oleh penyidik POM TNI AL, terdapat juga tersangka sipil yang diamankan jajaran Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bos Rental Mobil, ganti rugi, LPSK, Rental Mobil
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi air Foto: PTG PRO Kementrian ESDM Batasi Penggunaan Air Tanah di Zona Kritis
Next Article Kadis Perindag Halmahera Barat memukul warga. Foto: Tangkapan layar Instagram @medsoszone.id Aniaya Warga, Kadis Perindag Halbar Diamankan Polisi

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?