“Alhamdulillah semua pihak hadir dalam proses penyerahan konsinyasi, semua berjalan dengan lancar tidak ada hambatan,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan.
Ada pun sebagai termohon untuk pengambilan ganti kerugian tanah tersebut atas bidang tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi seluasi 41 meter persegi yang tercatat dalam nomor urut peta bidang 102 dan daftar nominatif nomor urut 100 yang terletak di kelurahan Limo dengan nilai pengganti wajar berdasarkan Hasil Penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Firman Azis dan rekan sebesar Rp 240.639.600.
Selanjutnya pembayaran ganti kerugian atas bidang tanah yang terkena pengadaan lahan untuk Tol Cinere-Jagorawi seluas 698 meter persegi yang tercatat dalam nomor urut peta bidang: 101.A dan daftar nominatif nomor urut: 099 yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok sebesar Rp6.053.955.888.
Lalu pembayaran ganti kerugian tanah yang terkena pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi seluas 2.192 Meter persegi yang tercatat dalam nomor urut peta bidang 117 dan Daftar Nominatif nomor urut: 310 dengan nilai Rp17.587.258.704.