Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidikan Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Periksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Penyidikan Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Periksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam
Hukum

Penyidikan Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Periksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam

Farih
Farih Published 20 Jun 2023, 23:15
Share
2 Min Read
1438b752 3135 493b b932 0e983fb7b12a
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah petinggi PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2020-2022.

Kejagung melalui penyidik pidana khusus, kini memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam, Elisabeth RT Siahaan.

Kejagung juga memeriksa AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017 yang merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013/Refining Manager PT Antam periode 2014 dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016.

Pemeriksaan para saksi tersebut digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“(Termasuk) melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas,” ujarnya.

Dalam kasus tersebyt, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni LDT (SL) selaku Staf Toko Emas Inti Sari, SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi dan AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta.

“Pemeriksaan saksi (juga) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana dimaksud,” tambah Sumedana.

Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum mengumumkan tersangka korupsi pengelolaan komoditi emas. Sprindik yang diterbitkan sejauh ini masih bersifat umum karena belum disebutnam nama tersangka. Namun demikian, Kejagung sudah memprediksi jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp47,1 triliun lebih.(Yudha Krastawan).

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: antam, Kejagung, Komoditi Emas, Korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ff70b4bc 7793 4d44 83ae 0f8f45ae3771 Jelang Idul Adha 1444 H, Puluhan DKM Ikuti Bimtek Penanganan Hewan dan Daging Kurban
Next Article 09691b0e ceb5 4ec5 90a0 d9fa995a1ceb KSAD Jenderal Dudung Rombak 3 Jabatan Strategis Angkatan Darat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Ekonomi
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
12 Jun 2026, 09:21
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?