Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidikan Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Periksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Penyidikan Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Periksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam
Hukum

Penyidikan Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Periksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam

Farih
Farih Published 20 Jun 2023, 23:15
Share
2 Min Read
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah petinggi PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2020-2022.

Kejagung melalui penyidik pidana khusus, kini memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam, Elisabeth RT Siahaan.

Kejagung juga memeriksa AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017 yang merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013/Refining Manager PT Antam periode 2014 dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016.

Pemeriksaan para saksi tersebut digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“(Termasuk) melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas,” ujarnya.

Dalam kasus tersebyt, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni LDT (SL) selaku Staf Toko Emas Inti Sari, SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi dan AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta.

“Pemeriksaan saksi (juga) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana dimaksud,” tambah Sumedana.

Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum mengumumkan tersangka korupsi pengelolaan komoditi emas. Sprindik yang diterbitkan sejauh ini masih bersifat umum karena belum disebutnam nama tersangka. Namun demikian, Kejagung sudah memprediksi jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp47,1 triliun lebih.(Yudha Krastawan).

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: antam, Kejagung, Komoditi Emas, Korupsi
Farih 20 Jun 2023, 23:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jelang Idul Adha 1444 H, Puluhan DKM Ikuti Bimtek Penanganan Hewan dan Daging Kurban
Next Article KSAD Jenderal Dudung Rombak 3 Jabatan Strategis Angkatan Darat

TERPOPULER

TERPOPULER
Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez. (Foto: Instagram/marcmarquez93)
HeadlineOtomotif

Simak, Jadwal MotoGP Inggris 2025: Marc Marquez Impresif di FP1

Jakarta Raya
Ratusan Personel SDA Jaksel Keruk Kali Jelawe
23 May 2025, 17:57
HeadlineHukum
Masih Usut Korupsi Bansos Presiden, KPK Periksa 4 Orang Saksi dari Korporasi
23 May 2025, 18:38
Olahraga
Pesta Juara Persib di GBLA, Beckham Putra Ingin Sempurna dengan Kemenangan
23 May 2025, 16:15
News
Viral Pernikahan Dibawah Umur Kembali Terjadi di Lombok, Keduanya Seorang Pelajar
23 May 2025, 19:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?