IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap seorang petani berinisial MA di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Kamis (1/6) malam.
MA ditangkap sebagai buronan tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, TA 2018.
“Dalam proses pengamanan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” kata Sumedana di Jakara, Jumat (2/6).
“Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk dilakukan serah terima,” sambung dia.
MA diduga telah melakukan penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama TA 2018, Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, senilai Rp150 juta. Namun ketika dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, MA tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.
MA pun terpaksa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021.
Hingga akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejari Batanghari.(Yudha Krastawan)