IPOL.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita dilarang menjadi istri kedua.
“PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat,” tegas Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5).
Menurutnya, larangan tersebut diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Dalam regulasi tersebut, status istri kedua bagi PNS wanita memang dilarang karena bisa berdampak terhadap status kepegawaian. “Dalam hal ini (PNS wanita) dapat diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian,” tegas Iswinarto.
Aturan ini pun harus dipatuhi bagi setiap PNS wanita guna melaksanakan tanggung jawab utamanya sebagai abdi negara.
“Sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.