IPOL.ID – Sebanyak 60 orang diamankan dari lokasi perjudian di kawasan di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, tadi malam Selasa (13/6).
“Kami dari Subdit Jatanras menindak terhadap para penjudi di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar. Sebanyak 60 orang tersangka,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Dari puluhan orang yang diamankan itu mayoritas para lansia. Mereka tiba di Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 20.14 WIB dengan diangkut mengunakan dua truk polisi dan dua mobil angkutan umum.
“Secara umum lansia,” sebutnya.
Dari 60 tersangka itu di antaranya 43 laki-laki dan 17 wanita. Mereka diduga merupakan penyelenggara maupun pemain.
Adapun jenis judi yang dimainakn yaitu judi Pakyu dan Tashio.
Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan yakni alat-alat permainan judi dan sejumlah uang. Hanya saja, berapa banyak uang yang disita, saat ini polisi masih menghitungnya.
“Itu nanti kami hitung ulang, nanti di dalam akan dilakukan pemeriksaan lagi,” katanya.
Sebenarnya, kata Panjiyoga, tim Jatanras sudah berulangkali melakukan penindakan di wilayah tersebut.
“Itu di dalam gang-gang di perumahan. Dan perlu rekan-rekan perlu ketahui di situ sudah berkali-kali kami lakukan penindakan,” ujarnya. (far)