IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memastikan negara telah hadir untuk menyelesaikan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Dalam menyelesaikan polemik itu, pemerintah akan menempuh dua langkah penyelesaian, yaitu diselesaikan secara hukum pidana dan administrasi negara.
“Di sana ada dugaan kriminal yang akan diselesaikan secara hukum pidana. Ada juga masalah lembaga pendidikan dan kepesantrenan yang akan diselesaikan menurut hukum administrasi negara/pemerintahan,” kata Mahfud seperti dikutip melalui akun twitternya, Senin (26/6).
Sejauh ini, Mahfud sudah menggelar pertemuan bersama Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil untuk menyelesaikan polemik Ponpes Al-Zaytun. Pemerintah juga sudah menyiapkan sanksi pidana terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Namun sanksi pidana tersebut dilakukan setelah tim investigasi gabungan melaporkan hasil pengusutan terkait aktivitas di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu. Ia mengatakan, rencana penjeratan pidana itu bagian dari tiga langkah yang akan dilakukan pemerintah terkait ragam penyampaian kontroversial oleh Panji Gumilang dan kegiatan ponpes yang dipimpinnya itu.
“Tindak pidana itu, perorangan. Kepada pribadi (terhadap Panji Gumilang). Kepada institusi, itu nanti berbeda lagi. Kemudian dilanjutkan dengan tindakan ketertiban sosial serta keamanan. Jadi ini, jangan dicampur aduk, tiga jenis tindakan ini,” ujar Mahfud.(Yudha Krastawan