IPOL.ID- Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya sebut dapati unsur pembunuhan pada kasus pengemudi mobil berinisial OS yang melindas pemotor berinisial OMD atau MSP di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023).
Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada awak media saat dikonfirmasi. Menurutnya terdapat unsur kesengajaan menabrak dan melindas dari pengemudi mobil terhadap pemotor tersebut.
“Itu unsur di pasal 311 (setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) itu tidak masuk. Masuk nya ke pasal 338 (Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain),” kata Latif dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Pihak kepolisian mendapati unsur kesengajaan dari pengemudi mobil berinisial OS saat melindas pemotor berinisial OMD hingga tewas di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan hal itu didapati pihaknya usai melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka. (bam)