IPOL.ID – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi lega akhirnya masyarakat tidak berspekulasi lagi terkait sistem pemilu.
Itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu yang tetap memakai proporsional terbuka.
“Kini tidak ada lagi spekulasi terkait sistem pemilu. Sehingga penyelenggara pemilu bisa lebih fokus tanpa terbayang-bayangi oleh perubahan sistem,” katanya dikutip Jumat (16/6).
Terlebih Anggota DPR ini menyebutkan penyelenggara pemilu akan lebih maksimal mempersiapkan langkah-langkah menuju Pemilu 2024.
“Sistem terbuka merupakan representasi pilihan rakyat terhadap wakilnya di parlemen. Selanjutnya adalah tugas memperkuat pelembagaan parpol kepada kader,” katanya.
Oleh karena itu, PPP menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sistem pemilu terbuka yang sudah diterapkan sejak Pemilu 2009.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Dengan demikian, Pemilu serentak 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat.
Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri. (far)