IPOL.ID – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan Tunjangan Kinerja atau Tukin tiga instansi pemerintah. Ketiga instansi itu antara lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Keputusan Jokowi menaikkan Tukin KemenPAN RB, BPKP dan Bappenas telah resmi diundangkan pada 13 Juni 2023.
Kenaikan Tukin yang diberikan Jokowi kepada KemenPAN RB, BPKP dan Bappenas tidak tanggung-tanggung capai 20 persen.
Kabar ini pun membuat sumringah para abdi negara yang bertugas di ketiga instansi pemerintah tersebut.
Berikut rincian besaran Tukin KemenPAN RB, BPKP dan Bappenas sesuai dengan Perpres yang telah disahkan Jokowi.
Pertama untuk KemenPAN RB, besaran Tukin baru yang dinaikkan oleh Jokowi diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor Nomor 32 Tahun 2023.
Kedua untuk BPKP, kenaikan Tukin diatur Jokowi pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 34 Tahun 2023.