“Jika mereka yang tidak mengambil unit kendaraannya maka kendaraan yang melanggar akan dilakukan pemusnahan,” tegas Bayu.
Sedangkan sejumlah knalpot bising yang diamankan oleh aparat kepolisian dilakukan pemotongan dengan menggunakan alat pemotong gerinda. Sehingga knalpot bising tersebut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Terkait para pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tahun 2022 dengan denda Rp500 ribu. Pengguna knalpot tidak sesuai standar atau bising dikenakan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Jo Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009, denda Rp250.000 atau pidana 1 bulan.
Sementara itu, pemotor pelanggar lalu lintas yakni Ahmad Romli disapa Fahri, 22, warga Bekasi mengatakan, dia bersama seorang temannya hendak jalan-jalan pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB menggunakan sepeda motor. Saat di Jalan Jenderal Sudirman berputar kearah Kasablanka, Setiabudi mengarah untuk pulang ke Bekasi.