IPOL.ID – KPK hari ini melakukan penggeledahan di rumah mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam.
Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus gratifikasi yang menjerat Andhi Pramono.
“Hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (6/6).
Rumah dimaksud berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam.
Penggeledahan itu guna mengumpulkan bukti terkait kasus yang menjerat Andhi.
Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar. Status hukum ini ditetapkan berdasar pada bukti permulaan yang cukup.
Andhi sebelumnya disorot soal harta kekayaannya. Dia juga disebut-sebut kerap mengenakan barang mewah.
Anaknya juga kerap mengunggah foto barang mermerek serta kehidupan mewah lainnya.
Yang juga disorot adalah salah satunya rumah mewah di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Sorotan terjadi karena rumah mewah itu tak ada dalam laporan LHKPN Andhi ke KPK. (far)