IPOL.ID – Pengiriman 123 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara ke Malaysia digagalkan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri.
Kepala Satgas TPPO Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan dalam pengungkapan TPPO di Kaltara tersebut, pihaknya menangkap delapan orang pelaku, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejumlah 123 korban ini terdiri atas 74 orang laki-laki, 29 orang perempuan dan 20 anak-anak,” kata Asep dalam keterangan, Jumat (9/6).
Para korban berasal dari sejumlah provinsi, seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur.
Sementara itu, para tersangka TPPO berasal dari sembilan kelompok jaringan perdagangan manusia.
Dalam melakukan aksinya mereka menggunakan dua modus, yakni mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi atau jalur tikus.
“Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yakni TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni dan PT Pelindo cabang Nunukan, dalam melakukan pengungkapan,” kata Asep.
Barang bukti yang diamankan yakni 32 unit ponsel, tiga kartu keluarga, 54 KT dan 45 paspor.
Para tersangka dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO subsider Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Tindak lanjut dari hasil pengungkapan ini, adalah pemulangan para korban ke wilayah asalnya. Asep menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan 123 PMI tersebut.
“Pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing,” jelasnya.
Dengan masih maraknya kasus TPPO, maka Asep mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar dan proses rekrutmen yang mudah.
Dia mengatakan, segala iming-iming tersebut harus diwaspadai agar tidak menjadi korban TPPO, karena bekerja di luar negeri secara ilegal, membuat PMI tidak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
“Silakan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3M,” kata Asep. (far)