Kejadian bermula ketika pelaku hendak melintas menuju wilayah Indonesia, saat bersamaan petugas imigrasi PLBN Skouw beserta personel Satgas Yonif 132/BS melaksanakan prosedur pemeriksaan terhadap siapapun yang hendak melintas baik menuju indonesia atau pun PNG.
Pemuda tersebut kedapan membawa ganja kering yang rencananya akan dijual di Kota Jayapura. Pemuda tersebut merupakan WNI dengan inisial AW (27) bertempat tinggal di Kota Jayapura. Usai diperiksa, pemuda dan barang bukti yang nantinya akan diserahkan kepada Kepolisian Subsektor Skouw.
Adapun upaya penggagalan kali ini menambah catatan prestasi Satgas Yonif 132/BS dalam menggagalkan upaya peredaran narkoba di Perbatasan RI-PNG Sektor Utara. (Yudha Krastawan)