Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satgas Yonif 132/BS Gagalkan Upaya Pengedaran Ganja Kering Seberat 290 Gram
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Satgas Yonif 132/BS Gagalkan Upaya Pengedaran Ganja Kering Seberat 290 Gram
Nusantara

Satgas Yonif 132/BS Gagalkan Upaya Pengedaran Ganja Kering Seberat 290 Gram

Iqbal
Iqbal Published 12 Jun 2023, 22:27
Share
2 Min Read
Satgas Yonif 132/BS Pos Kout dan Pos KM 76 saat menggagalkan seorang pemuda yang diduga akan mengedarkan ganja kering. Foto: Dispenad
Satgas Yonif 132/BS Pos Kout dan Pos KM 76 saat menggagalkan seorang pemuda yang diduga akan mengedarkan ganja kering. Foto: Dispenad
SHARE

IPOL.ID – Satgas Yonif 132/BS Pos Kout dan Pos KM 76 menggagalkan peredaran ganja kering seberat 290 gram. Barang haram tersebut diperoleh dari dua tempat terpisah yakni di Distrik Muara Tami dan Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

Kejadian pertama bertempat di Pos KM 76, semula personel setempat sedang melaksanakan kegiatan sweeping. Secara tiba-tiba melintas seorang pemuda dari arah Distrik Waris menuju kota.

Ketika diperiksa, pemuda tersebut nampak gugup dan ternyata setelah diperiksa secara teliti dirinya kedapatan membawa empat bungkus ganja kering.

“Pemuda dan beserta barang bukti kami amankan di Pos sebelum kami serahkan kepada Pasi Intel Satgas,” ungkap Danpos KM 76 melalui keterangannya, Senin (12/6).

Baca Juga

Tersangka dan barang bukti ganja 20 kg yang diamankan Polda Sumut. Foto: NTMC
Belum Genap 1 Tahun Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba Ditangkap karena Edarkan Ganja 20 Kg
Tiga Napi Rutan dan Lapas di Lampung Dalangi Peredaran 39 Kilogram Ganja
Kementerian PUPR Lanjutkan Pembangunan Jalan Lintas Batas Papua, Perkuat Teritorial Perbatasan RI-PNG

“Sebelumnya kami melaksanakan pemeriksaan awal, yang bersangkutan berinisial SM (24) mengaku tinggal di Distrik Abepura, dan rencananya barang tersebut akan diantarkan kepada temannya yang tinggal di Kota,” sambungnya.

Beberapa hari sebelumnya, bertempat di Kompleks PLBN Skouw, personel Pos Kout Satgas Yonif 132/BS juga mengamankan pemuda yang kedapatan membawa lima bungkus ganja kering yang disembunyikan di dalam kardus makanan ringan dari PNG.

Kejadian bermula ketika pelaku hendak melintas menuju wilayah Indonesia, saat bersamaan petugas imigrasi PLBN Skouw beserta personel Satgas Yonif 132/BS melaksanakan prosedur pemeriksaan terhadap siapapun yang hendak melintas baik menuju indonesia atau pun PNG.

Pemuda tersebut kedapan membawa ganja kering yang rencananya akan dijual di Kota Jayapura. Pemuda tersebut merupakan WNI dengan inisial AW (27) bertempat tinggal di Kota Jayapura. Usai diperiksa, pemuda dan barang bukti yang nantinya akan diserahkan kepada Kepolisian Subsektor Skouw.

Adapun upaya penggagalan kali ini menambah catatan prestasi Satgas Yonif 132/BS dalam menggagalkan upaya peredaran narkoba di Perbatasan RI-PNG Sektor Utara. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Perbatasan RI-PNG, Peredaran Ganja, Satgas Yonif 132/BS
Iqbal 12 Jun 2023, 22:27
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Dok/ipol.id Kasus Uang Setoran, LPSK: Syarat Permohonan Perlindungan Bripka Andry Belum Lengkap
Next Article Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) saat menggelar konferensi pers, Senin (12/6). Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel Kejati Sumsel Buka Suara Soal Dugaan Jaksa Intimidasi Siswa SMP di Lahat
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Depok-Bekasi, Letkol Infanteri (Purn) Sigit Raditya saat menggelar mancing bersama warga di Jati Asih Bekasi, Kamis (30/11/2023).
Politik

Ke Empang Dukung Hobi Positif, Caleg Demokrat Ini Sapa Warga di Komunitas Memancing

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
HeadlineHukum
KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah Terkait Kasus Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
30 Nov 2023, 13:27
Hukum
KPK Geledah Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional PUPR Kaltim
30 Nov 2023, 13:02
Jakarta Raya
Pj Gubernur Heru Diminta Tindak Tegas Oknum Diduga Selewengkan Penyewaan Gedung KNPI Jakarta
30 Nov 2023, 12:00
EkonomiNews
HUB.ID ALUMNI TALKS: HUB.ID Jembatani Startup Indonesia Menjadi Kredibel dan Bertumbuh
30 Nov 2023, 15:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?