IPOL.ID – Jajaran Pemkot Administrasi Jakarta Timur membuka segel Gereja Palsigunung di Jalan Asem, RT 03/RW 07, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas pada Senin (26/6) siang.
Sebab, sebelumnya segel tersebut dipasang Sudin Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Timur pada 20 Maret 2023 lalu, dengan alasan persyaratan perizinan Gereja Palsigunung belum lengkap.
Diantaranya syarat sertifikat Laik Fungsi Bangunan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat.
Kasudin Citata Jakarta Timur, Muhamad Sodik mengatakan, pembukaan segel dilakukan berdasar hasil kesepakatan mediasi penyelesaian masalah segel Gereja Palsigunung.
“Karena sudah ada pernyataan dari pihak Gereja Palsigunung dan diketahui unsur FKUB Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) hari ini segel kita lepas,” ujar Sodik di kawasan Ciracas, Senin (26/6).
Pembukaan segel dilakukan dengan membuka gembok rantai, dan spanduk pernyataan segel pada pagar Palsigunung.