Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cek Satgas PMK Keluarkan Surat Edaran Terbaru Soal Hewan Kurban
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Cek Satgas PMK Keluarkan Surat Edaran Terbaru Soal Hewan Kurban
Nasional

Cek Satgas PMK Keluarkan Surat Edaran Terbaru Soal Hewan Kurban

Bambang
Bambang Published 26 Jun 2023, 21:55
Share
5 Min Read
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan PMK saat bersama Menko PMK, Muhadjir Effendy. Foto: BNPB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan PMK saat bersama Menko PMK, Muhadjir Effendy. Foto: BNPB
SHARE

IPOL.ID – Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban. Peraturan Kementrian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023, serta SE Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) No. 1 Tahun 2023 diterbitkan Senin (26/6) ini.

Sejak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terjadi pada April 2022, kini tren penambahan kasus senantiasa terpantau terus menurun. Per 22 Juni 2023, tren penambahan kasus aktif terpantau mengalami penurunan dengan sisa kasus aktif sebesar 4.499 dari total 630.436 kasus.

Hingga saat ini, di Indonesia PMK telah tersebar pada 27 provinsi dan 320 kabupaten/kota. Sebanyak 18 provinsi dan 171 kabupaten/kota tercatat sudah tidak lagi melaporkan adanya kasus PMK.

Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yang aman PMK dan penyakit hewan strategis lainnya. Satuan Tugas yang menangani PMK telah melakukan rapat koordinasi nasional mengenai penerapan kebijakan lalu lintas hewan ternak pada 23 Juni 2023 dipimpin langsung Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan PMK.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: PMK Keluarkan Surat Edaran, Soal Hewan Kurban
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jajaran Pemkot Administrasi Jakarta Timur bersama pengurus dan jemaat gereja hadir saat pembukaan segel Gereja Palsigunung di Jalan Asem, RT 03/RW 07, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas pada Senin (26/6) siang. Foto: Ist Segel Gereja di Ciracas Dibuka, Jemaat Belum dapat Ibadah
Next Article PT Pertamina (Persero) serta Subholding dan Anak Perusahaannya meraih 40 penghargaan pada Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) 2023, di Solo, pekan lalu. Foto: Dok Pertamina Pertamina Borong 40 Penghargaan ISRA 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Ekonomi
Dari Pangkalan Gas Jadi Mesin Cuan, BRILink Agen Buka Peluang Tambah Penghasilan Baru
03 May 2026, 16:01
Nasional
Menbud: Pelestarian Budaya di Seluruh Daerah Harus Tumbuh Kuat, Jadi Bagian Identitas Kekuatan Bangsa di Mata Dunia
03 May 2026, 17:31
HeadlineOlahraga
Hajar Liverpool 3-2, Manchester United Mantap ke Liga Champions
04 May 2026, 06:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?