Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cek Satgas PMK Keluarkan Surat Edaran Terbaru Soal Hewan Kurban
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Cek Satgas PMK Keluarkan Surat Edaran Terbaru Soal Hewan Kurban
Nasional

Cek Satgas PMK Keluarkan Surat Edaran Terbaru Soal Hewan Kurban

Bambang
Bambang Published 26 Jun 2023, 21:55
Share
5 Min Read
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan PMK saat bersama Menko PMK, Muhadjir Effendy. Foto: BNPB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan PMK saat bersama Menko PMK, Muhadjir Effendy. Foto: BNPB
SHARE

Rapat tersebut juga mengundang perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, Satgas PMK daerah, pelabuhan, dan asosiasi di Indonesia.

Pada rapat tersebut, Letjen TNI Suharyanto menyampaikan arahan pentingnya untuk memastikan keadaan hewan yang akan disembelih. Baik saat kegiatan Idul Adha dalam keadaan sehat dan tidak terpapar penyakit PMK serta penyakit hewan lainnya.

Suharyanto juga turut mengingatkan tentang pentingnya menggencarkan vaksinasi PMK.

Selanjutnya, pada tahun ini, aturan lalu lintas hewan kurban akan diatur dalam beberapa regulasi diantaranya adalah Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban.

Berdasarkan Fatwa MUI, hewan ternak yang sah secara sebagai hewan kurban antara lain adalah hewan sehat, tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus, tidak sakit, dan cukup umur).

Kemudian hewan terjangkit LSD ringan (benjolan belum menyebar dan tidak berpengaruh pada kerusakan daging), hewan terjangkit PPR ringan (Gejala klinis ditandai demam suhu 39-40 dan tidak menunjukkan gejala parah).

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: PMK Keluarkan Surat Edaran, Soal Hewan Kurban
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jajaran Pemkot Administrasi Jakarta Timur bersama pengurus dan jemaat gereja hadir saat pembukaan segel Gereja Palsigunung di Jalan Asem, RT 03/RW 07, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas pada Senin (26/6) siang. Foto: Ist Segel Gereja di Ciracas Dibuka, Jemaat Belum dapat Ibadah
Next Article PT Pertamina (Persero) serta Subholding dan Anak Perusahaannya meraih 40 penghargaan pada Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) 2023, di Solo, pekan lalu. Foto: Dok Pertamina Pertamina Borong 40 Penghargaan ISRA 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Nasional
Menbud: Pelestarian Budaya di Seluruh Daerah Harus Tumbuh Kuat, Jadi Bagian Identitas Kekuatan Bangsa di Mata Dunia
03 May 2026, 17:31
Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Bekasi Seri 2 2025 – 2026 Banjir Peserta, Kualitas Pemain Lebih Menonjol Dibanding Seri 1
03 May 2026, 19:13
HeadlineOlahraga
Hajar Liverpool 3-2, Manchester United Mantap ke Liga Champions
04 May 2026, 06:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?