Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cek Satgas PMK Keluarkan Surat Edaran Terbaru Soal Hewan Kurban
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Cek Satgas PMK Keluarkan Surat Edaran Terbaru Soal Hewan Kurban
Nasional

Cek Satgas PMK Keluarkan Surat Edaran Terbaru Soal Hewan Kurban

Bambang
Bambang Published 26 Jun 2023, 21:55
Share
5 Min Read
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan PMK saat bersama Menko PMK, Muhadjir Effendy. Foto: BNPB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan PMK saat bersama Menko PMK, Muhadjir Effendy. Foto: BNPB
SHARE

Selain itu, hewan pada tubuhnya terpasang eartag atau penanda lain sebagai identitas hewan dan informasi status vaksinasi, tetap sah digunakan sebagai hewan kurban.

Dalam SE Satgas PMK No. 1 Tahun 2023 yang merujuk kepada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 menjelaskan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.

Perubahan pertama, dihapuskannya ketentuan wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri.

“Itu tetap diawasi oleh pejabat karantina berwenang dientry/exit point dan pejabat otoritas veteriner (POV) atau dokter hewan berwenang setempat,” kata Suharyanto, Senin (26/6).

Selanjutnya, terjadi perubahan status zonasi daerah dari sebelumnya terdiri atas zona hijau, zona putih, zona kuning, dan zona merah menjadi daerah bebas PMK, daerah terduga PMK, daerah tertular PMK, dan daerah Wabah PMK.

Aturan yang membedakan dengan aturan sebelumnya adalah ada ketentuan kewajiban melampirkan hasil analisis risiko sesuai ketentuan pada Permentan no 17 Tahun 2023 bagi hewan dan produk segar rentan PMK yang akan dilalulintaskan dari Daerah Bebas PMK menuju Wabah PMK, Terduga PMK menuju Bebas PMK dan Wabah PMK, Tertular PMK menuju Bebas PMK, Terduga PMK, dan Wabah, serta Wabah PMK menuju seluruh daerah.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: PMK Keluarkan Surat Edaran, Soal Hewan Kurban
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jajaran Pemkot Administrasi Jakarta Timur bersama pengurus dan jemaat gereja hadir saat pembukaan segel Gereja Palsigunung di Jalan Asem, RT 03/RW 07, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas pada Senin (26/6) siang. Foto: Ist Segel Gereja di Ciracas Dibuka, Jemaat Belum dapat Ibadah
Next Article PT Pertamina (Persero) serta Subholding dan Anak Perusahaannya meraih 40 penghargaan pada Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) 2023, di Solo, pekan lalu. Foto: Dok Pertamina Pertamina Borong 40 Penghargaan ISRA 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Ekonomi
Dari Pangkalan Gas Jadi Mesin Cuan, BRILink Agen Buka Peluang Tambah Penghasilan Baru
03 May 2026, 16:01
Nasional
Menbud: Pelestarian Budaya di Seluruh Daerah Harus Tumbuh Kuat, Jadi Bagian Identitas Kekuatan Bangsa di Mata Dunia
03 May 2026, 17:31
HeadlineOlahraga
Hajar Liverpool 3-2, Manchester United Mantap ke Liga Champions
04 May 2026, 06:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?