Pengurus dan jemaat Gereja Palsigunung yang hadir saat pembukaan segel tampak menyambut baik kegiatan, karena sebelum segel dibuka bangunan terbengkalai hingga ditumbuhi alang-alang.
“Terkait dengan hal pengurus akan melakukan perubahan fungsi atau lain nanti. Syarat-syarat tinggal dilampirkan, yang jelas Pemprov DKI tidak melarang orang beribadah,” kata Sodik.
Meski segel yang dipasang Sudin Citata Jakarta Timur sudah dibuka, jemaat Gereja Palsigunung untuk sementara belum dapat melaksanakan ibadah di lokasi sebagaimana sediakala.
Sementara, Ketua FKUB Jakarta Timur Ma’arif Fuadi mengatakan, pembukaan segel dilakukan agar pengurus dan jemaat Gereja Palsigunung dapat melakukan perawatan bangunan agar tak terbengkalai.
Penggunaan tempat ibadah belum dapat dilakukan hingga pengurus Gereja Palsigunung melengkapi seluruh proses perizinan sebagai tempat ibadah.
“Karena memang ini bukan tempat ibadah. Jadi disegel karena peruntukan bangunan IMB untuk perkantoran, tapi digunakan sebagai tempat ibadah. Maka oleh Citata dilakukan penyegelan,” tutur Ma’arif.