Menurutnya, gereja di Jalan Asem baru dapat digunakan untuk tempat ibadah bila sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No, 9 dan No. 8 Tahun 2006.
Kemudian Pergub DKI No. 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat, sehingga FKUB Jakarta Timur mengimbau pengurus gereja melengkapi persyaratan.
“Persyaratan yang kurang pengguna sebanyak 90 orang belum ditandatangani Lurah. Juga dukungan lingkungan sebanyak 60 orang terdiri dari masyarakat radius 500 meter,” tukas Ma’arif.
Dukungan dari pihak lingkungan meliputi tokoh masyarakat, seperti Ketua RT, Ketua RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan surat keterangan Lurah berdasar keperluan nyata masyarakat.
Sementara itu, Ketua Majelis GKI Palsigunung, Jisman Hutasoit mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi seluruh proses perizinan yang dipersyaratkan agar para jemaat dapat segera beribadah.
“Semua berkomitmen untuk bisa segera menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat IMB gereja kita bisa kita laksanakanlah,” tutur Jisman.